Syarat ketentuan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa mengikuti tes yakni menurut pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007 dan juga mesti honorer Murni dan pernah mengikuti cobaan seleksi penerimaan cpns khusus dari tenaga honorer di tahun 2013 yang lalu.
Hal ini dikemukakan oleh Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB menyerupai warta yang resmi dilansir dari jpnn.com belum usang ini.
Mekanisme aturan dasar aturan atau pun PP diangkatnya tenaga honorer K2 tanpa lewat tes seleksi cpns memang belum dibentuk resmi oleh Pemerintah.
Akan namun paling tidak warta Honorer K2 Pasti Diangkat Menjadi CPNS dengan syarat dan ketentuan menyerupai disebut diatas paling tidak menghasilkan lega para honorer klasifikasi II.
Syarat Honorer Kategori II Diangkat Menjadi CPNS
3 Syarat untuk diangkat menjadi cpns tanpa tes yakni :
- Honorer K2 murni.
- Sudah ikut tes pada 3 November 2013.
- Dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Seleksi tata kelola honorer K2 tetap diberlakukan untuk menyaksikan keabsahan data yang ada. Nantinya, data bakal diadaptasi dengan database yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Seleksi CPNS 2013 dari tenaga honorer K2 dibarengi sekitar 605 ribu honorer. Yang tidak lulus ada 439 ribuan. Nah, data honorer ini ada di BKN, jadi tidak bisa direkayasa lagi. Tidak dapat dikurangi maupun ditambah," tegas Bambang.
0 Comments